Senin 05 Jun 2017 13:45 WIB

Soal Banding Kasus Ahok, Jaksa Agung: Belum Ada Sikap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masih belum ada sikap terbaru kejaksaan terkait permohonan banding atas vonis dua tahun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.

Prasetyo mengungkap hingga saat ini lembaganya masih mengkaji dan melihat perkembangan berkaitan banding tersebut, sebelum ada rencana menarik permohonan banding tersebut dari Pengadilan Tinggi.

"Sampai saat ini masih belum ada sikap. Masih lihat seperti apa perkembangannya. Nanti akan kita bahas," ujar Prasetyo kepada wartawan sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/3).

Ia menjelaskan pertimbangan diajukannya permohonan banding Ahok oleh kejaksaan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta saat itu sudah sesuai prosedur. Lantaran pihak terdakwa telah menyatakan banding meski kemudian dicabut bandingnya.

"SOP-nya seperti itu. Ada SOP dimana ketika terdakwa banding, jaksa juga banding," ujarnya.

Selain itu, banding dilakukan karena adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan. Karenanya tujuannya juga untuk mengkaji mana yang lebih tepat dari penerapan pasalnya.

Adapun hari ini rencananya Kejaksaan Agung akan mengadakan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berkaitan kinerja kejaksaan. Prasetyo mengungkap, tidak ada pembahasan yang khusus dalam rapat kerja kali ini.

Namun rapat yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut tidak kunjung dimulai lantaran banyak anggota fraksi yang belum datang. Pimpinan Komisi III Mulfachri Harahap pun sempat membuka rapat, kemudian menskor rapat selama setengah jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement