Selasa 30 May 2017 02:03 WIB

Pemkot Sukabumi Pantau Layanan Publik di Hari Pertama Kerja Bulan Puasa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi memantau tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di hari pertama kerja di bulan Ramadhan. Hasilnya, mayoritas PNS hadir tepat waktu seperti hari-hari biasa.

"Pada hari pertama kerja di bulan puasa ini saya pantau layanan di kelurahan dan rumah sakit," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Senin (29/5).

Kantor pemerintahan yang didatangi berada di kelurahan dan kecamatan di Lembursitu. Selain kantor pemerintahan, ia juga memantau layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Mulk yang berada di Kecamatan Lembursitu.  

Dari pantauannya tersebut, para PNS baik kelurahan dan rumah sakit tetap hadir tepat waktu dan melayani dengan baik warga yang datang.

Menurut Fahmi, pada bulan Ramadhan ini semua layanan pemerintahan harus berjalan seperti biasa. Bahkan kinerja para pegawai harus lebih ditingkatkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan ujar Fahmi, ia akan secara rutin memantau kinerja pegawai di lapangan selama bulan puasa. Selain memantau layanan publik sambung dia pemkot ingin bersilaturahmi dengan petugas dan masyarakat di lapangan.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Sukabumi Andri Setiawan menambahkan, pada hari pertama kerja di bulan puasa ini telah dilakukan apel di halaman kantor Setda Kota Sukabumi. "Dari pantauan tingkat kehadiran cukup baik," terang dia.

Dikatakan Andri, pada bulan puasa ini jam kerja PNS memang berubah. PNS baru masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Andri menerangkan, pada hari Jumat jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada jumat dari mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Ketentuan jam kerja ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga harapannya para pegawai bisa mematuhi aturan tersebut dengan baik.

"Intinya pada bulan Ramadhan, para pegawai memanfaatkan untuk ibadah namun tetap bekerja secara maksimal," kata Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement