Senin 29 May 2017 20:01 WIB

Mendagri: Pemberhentian Tetap Ahok Segera Diproses

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI dapat segera ditetapkan. Penetapan itu dapat segera diproses tanpa menanti permohonan banding.

"Berdasarkan hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung pada Senin (29/5), mundurnya Pak Ahok sekaligus tidak adanya upaya pengajuan banding pada prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," jelas Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin (29/5) malam.

Dengan demikian, lanjut dia, proses pemberhentian secara tetap kepada Ahok dapat segera dilaksanakan. "Tidak harus menanti apakah JPU akan banding atau tidak," tegasnya.

Dengan demikian, Kemendagri dapat segera meminta DPRD DKI Jakarta melaksanakan sidang paripurna yang membahas keputusan surat pengunduran diri Ahok. Keputusan itu akan disampaikan kepada Mensesneg sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian tetap atas Ahok. Keppres juga akan menjadi rujukan pengangkatan Plt Gubernur Djarot Syaiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement