Senin 29 May 2017 12:46 WIB

Geng Motor Anarkistis Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ilham
Anggota geng motor ditangkap (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota geng motor ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mendesak para penegak hukum untuk lebih tegas memberikan hukuman pada pelaku geng motor yang hingga kini meresahkan masyarakat. Jika perlu, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman dengan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.

"Melukai atau membunuh itu masuk pada kriteria pasal pembunuhan berencana. Jadi, ya jangan ragu-ragu berikan pasal pembunuhan berencana," kata Mudzakir pada Republika.co.id, Senin (29/5).

Dia mengatakan, jika dikenai pasal pembunuhan yang memiliki hukuman lebih berat, pelaku geng motor yang anarkistis dipastikan akan jera. Namun, jika hanya diberi hukuman ringan, dikhawatirkan hukuman tersebut justru memberikan motivasi bagi mereka untuk berulah.

"Misal, ada anggapan 'paling-paling dihukum satu tahun dua tahun sudah selesai', kan itu tidak memberikan efek jera sama sekali," kata Mudzakir menegaskan.

Dia menyampaikan, sebaiknya harus ada kerja sama yang baik antara polisi dan jaksa, ancamanan hukuman apa yang akan diberikan untuk kejahatan seperti itu. Menurut dia, akan cukup berbahaya jika tidak memilih suatu hukuman yang tepat dan tegas bagi kasus tersebut.

Pada Rabu (11/1) lau di Jl. Jatinegara Timur II, Rawabunga, lima remaja anggota geng motor ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dan membacok korbannya. Kemudian, sempat viral video pembacokan oleh seorang pemuda yang diduga anggota geng motor, pada pengguna motor yang terjadi di di depan Gang H. Joko, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement