Senin 29 May 2017 11:34 WIB

Legislator Minta Pemerintah Daerah Pastikan Pengusaha tak Telat Bayar THR

Sejumlah pekerja antre saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (28/6).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja antre saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sutik  meminta pemerintah daerah setempat untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. Pemda harus memastikan pengusaha tidak terlambat membayar THR. 

"Dengan adanya pengawasan diharapkan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya, yakni memberikan hak karyawan berupa THR," katanya kepada wartawan di Sampit, Senin (29/6).

Sutik mengungkapkan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR terhadap karyawan/pekerja juga harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawannya juga harus dikenai denda. Pembayaran denda tidak mengurangi kewajiban membayar THR kepada pekerja.

"Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar lima persen dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Sutik. 

Sutik mengatakan, meski telah membayar denda, perusahaan juga tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Pengenaan denda tidak mempengaruhi atau menghilangkan kewajiban membayar THR.

Pengawasan pemberlakuan denda THR berada di bawah pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur. Denda tersebut akan dikelola secara bersama antara perusahaan dengan pekerja menurut perjanjian kerja bersama (PKB).

Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga harus diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR pekerja.

Pemberlakuan sanksi mengacu pada Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi. Pasal 2 ayat 1 aturan itu menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Peraturan itu merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.

"Aturan tersebut berlaku unuk semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan, seperti sektor perkebunan, tambang, pertanian, otomotif, IT hingga media," kata Sutik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement