Jumat 26 May 2017 17:42 WIB

Kasus Pembelian Heli AW-101, TNI Tetapkan 3 Tersangka

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Hazliansyah
etua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan jajarannya melakukan konferensi pers terkait pengadaan helikopter AW 101 di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
etua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan jajarannya melakukan konferensi pers terkait pengadaan helikopter AW 101 di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembelian helikopter AW-101 kini mulai menemukan titik terang. Penyidik dari pihak TNI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka ini berinisial SS, WW, dan AF. Semuanya berasal dari TNI Angkatan Udara.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, tim penyidik baik dari Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, telah memeriksa enam orang dari kalangan militer dan tujuh orang dari kalangan sipil nonmiliter.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang yang disita melalui pemblokiran rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar.

"POM TNI sudah mempunyai bukti yang cukup dan sudah memutus dari penyelidikan ke penyidikan," tutur dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Gatot menjelaskan, tersangka FA berpangkat marsekal pertama di TNI AU dan berperan sebagai pejabat pembuat akte komitmen (PPK). Tersangka WW berpangkat letnan kolonel administrasi yang berperan sebagai pejabat pemegang kas. Sedangkan SS berpangkat pembantu letnan dua (pelda) yang dalam kasus tersebut menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Gatot mengungkapkan tiga tersangka tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang, penipuan, penggelapan, tidak mematuhi perintah, dan melakukan tindakan yang melemahkan negara karena dapat menimbulkan kerugian negara. "Hasil ini adalah sementara, masih sangat terbuka kemungkinan ada tersangka lain," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement