Kamis 25 May 2017 22:14 WIB

Bupati Ciamis Larang Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadhan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pelayan bersiap menyajikan beragam makanan di sebuah rumah makan Padang.
Foto: dok Republika
Pelayan bersiap menyajikan beragam makanan di sebuah rumah makan Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama tokoh agama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh ormas di Kabupaten Ciamis menandatangani maklumat untuk menghormati dan mengagungkan bulan suci Ramadan 1438 H di Aula Sekretariat Daerah beberapa waktu lalu. Salah satu poinnya yaitu melarang warung nasi melayani konsumennya di siang hari.

Pemilik warung, rumah makan dan sejenisnya juga diminta tidak melakukan pelayanan terhadap konsumen pada waktu puasa. Penyedia makanan atau minuman untuk berbuka puasa diperbolehkan melayani konsumen mulai pukul 15.00 WIB. Masyarakat non-Muslim atau yang tidak puasa karena berhalangan disarankan tidak makan atau minum saat siang hari di lingkungan masyarakat yang sedang puasa. Selanjutnya, penyedia jasa hiburan seperti tempat karaoke diminta tidak melaksanakan aktivitas selama bulan Ramadan.

Bupati Ciamis Iing Syam Arifin mengatakan pembuatan maklumat itu diharapkan menjaga kekhusyukan selama Ramadhan. “Bagaimana pemikirannya supaya aman nyaman dan tetib dan puasa penuh kesenangan. Jadi, kami membuat maklumat ini, supaya masyarakat melaksanakan puasa dengan penuh kesenangan,” katanya pada wartawan.

Ia berharap segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan perayaan bulan puasa bisa dilaksanakan dengan bergotong-royong. Usai penandatanganan, pemerintah menindaklanjutinya dengan koordinasi bersama TNI, Polri dan tokoh masyarakat.  “Termasuk penyebaran maklumat ini kepada masyarakat. Yang penting bersama dulu jadi tidak akan ada aksi sweeping-sweping karena kebersamaan,” ucapnya.

Diketahui, isi maklumat itu antara lain memakmurkan bulan Ramadhan dengan penuh semangat untuk beribadah, menjauhi segala bentuk maksiat dan munkarat yang akan merugikan diri sendiri dan ketentraman masyarakat seperti perjudian, perzinahan, mengonsumsi narkoba dan minuman keras, menjual dan membakar petasan, termasuk dilarang melakukan balapan liar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement