Kamis 25 May 2017 21:15 WIB

Tebang Pohon di Gunung Leuser, Warga Langkat Terancam Hukuman Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Kementerian Kehutanan mengangkut kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) ketika melakukan patroli di kawasan Telaga Bekancan, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5).
Foto: Septianda Perdana/ANTARA
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Kementerian Kehutanan mengangkut kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) ketika melakukan patroli di kawasan Telaga Bekancan, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang warga Langkat, Sumut, ditangkap karena diduga melakukan illegal logging atau pembalakan liar. Dia diduga telah melakukan illegal logging di desa Telaga, Sei Bingai, Langkat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Warga yang diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera bersama PPNS TNGL berinisial BS (46). Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus mengatakan, BS diamankan di desa Telaga pada Sabtu (13/5).

"Teman-teman TNGL menerima informasi dan dilaporkan ke kami bahwa ada illegal logging. Kemudian kami, penyidik TNGL dan Brigade SPORC, bersama-sama menuju lokasi dan melakukan olah TKP," kata Halasan, Kamis (25/5).

Halasan mengatakan, dari hasil olah TKP, ditemukan tunggul yang merupakan sisa pohon setelah ditebang. Pihaknya pun mengamankan seorang warga berinisial BS yang diduga telah melakukan penebangan ilegal tersebut.

"Tersangka BS sedang kami proses secara hukum. Dari lokasi diamankan barang bukti berupa kayu olahan, di lapangan ada lima pohon yang ditebang, ada sekitar 25 kubik yang dijadikan papan broti. Kemudian ada chainsaw, jerigen, dan tali tambang," ujar dia.

Kepada petugas, BS mengaku menjual kayu-kayu tersebut kepada toko bangunan dan untuk memenuhi permintaan tertentu. Jenis pohon yang dia tebang, di antaranya meranti dan keruing. BS pun mengaku menebang atas nama per orangan, dan bukan perusahaan.

"Masih didalami yang menyuruh dan penadahnya. Kami juga sedang pelajari, apakah karena ketidaktahuan atau sengaja (menebang). Tapi walau ini mungkin bukan mafia, kami coba tetap melaksanakan penegakan hukum," kata Halasan.

Atas perbuatannya, BS terancam dijerat Pasal 50 Ayat 3 huruf e jo Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara. Sehingga kalau terbukti akan kami lakukan penahanan," ujar Halasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement