REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pemberhentian resmi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap menanti keputusan presiden (Keppres).
Dia memastikan Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat akan segera menggantikan posisi Ahok secara resmi. Sumarsono mengatakan, Kemendagri saat ini menantikan usulan DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan pemberhentian Ahok. Usulan tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Rapat paripurna rencananya digelar Rabu (31/5) pekan depan. Berdasarkan usulan DPRD, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden untuk mengesahkan pemberhentian dengan Kepres," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Kamis (25/5).
Dia melanjutkan, Keppres tersebut juga sekaligus menjadi rujukan menunjuk Djarot Syaiful Hidayat menggantikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Djarot akan menjabat hingga masa jabatan berakhir pada 15 Oktober mendatang.
"Pak Djarot akan dilantik oleh Presiden sebagai gubernur definitif. Pada 16 Oktober jabatannya diserahkan kepada paslon terpilih Pilkada, Anies - Sandiaga," ungkapnya.
Dengan demikian, posisi wakil gubernur DKI Jakarta dipastikan kosong hingga 15 Oktober mendatang. Sumarsono mengatakan kosongnya posisi ini berkaitan dengan sisa masa jabatan Ahok-Djarot yang kurang dari 18 bulan. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 65 dan pasal 83.
"Kapan resminya pemberhentian Pak Ahok dan pelantikan Pak Djarot masih tentatif, menanti paripurna," tambah Sumarsono.
Sebelumnya, Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri Ahok tersebut dilakukan sehari pascakeputusannya mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun perkara penodaan agama.
Adapun status Ahok ebagai Gubernur DKI Jakarta telah nonaktif pascadiberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Hal ini setelah dia divonis bersalah majelis hakim PN Jakut dengan pidana dua tahun penjara disertai penahanan.