Rabu 24 May 2017 21:05 WIB

Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
pengcara I Wayan Sudirta dan Fifi Letty Indra (dari kiri) menunjukan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
pengcara I Wayan Sudirta dan Fifi Letty Indra (dari kiri) menunjukan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta melalui surat yang ia teken tertanggal 23 Mei 2017. Pengunduran diri Basuki sebagai gubernur DKI dilakukan sehari pasca-keputusannya mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun perkara penodaan agama yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku hingga saat ini belum menerima surat tembusan yang kabarnya ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo tersebut.

"Oh iya, tapi saya belum terima resminya. Tidak tahu (kalau pak Presiden sudah terima)," kata Mendagri kepada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/5).

Tjahjo pun mengatakan, dengan ditekennya surat pengunduran diri tersebut maka Presiden dapat memberhentikan Basuki secara tetap. Sebagai gantinya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta definitif menggantikan Basuki.

Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa upaya banding tersebut benar-benar tidak dilakukan. Hal ini karena diketahui masih ada upaya banding yang dilakukan pihak kejaksaan. Karenanya, pemerintah akan terlebih dahulu menunggu salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memastikan tidak ada upaya hukum yang diajukan baik kejaksaan maupun pihak Ahok.

"Kan dua-duanya. Kalau saya hanya lewat pak Ahok saja lewat istrinya saja tidak mengajukan banding, kalau saya ambil dasar ini, tau-tau jaksa banding, saya salah ," katanya.

Sementara, jabatan wakil gubernur yang kosong ditinggalkan Djarot, tidak diisi lantaran sisa masa jabatan yang kurang dari 18 bulan. Terkait aturan tersebut menurut Tjahjo sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 65 dan pasal 83.

Adapun diketahui, status Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta telah Nonaktif pasca-diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Hal ini setelah dia divonis bersalah majelis hakim PN Jakut dengan pidana dua tahun penjara disertai penahanan Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement