REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, sebelum menggulirkan wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa Polri dan kejaksaan mampu efektif dalam pemberantasan korupsi.
Fadli mengingatkan, sejarah dibentuknya KPK untuk penanganan kasus korupsi karena Polri dan kejaksaan dinilai tidak efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau ada gagasan itu bukan sesuatu baru bahwa polisi dan jaksa memang punya tugas untuk berantas korupsi bukan kemudian seolah-olah diambil alih KPK. Namun, karena justru nggak berjalan di polisi dan jaksa ketika itu lalu dibentuk KPK sebagai lembaga yang independen untuk pemberantasan korupsi," kata Fadli di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/5).
Menurut politikus Gerindra itu, jika wacana pembentukan Densus terlaksana, harus dipastikan pengaturan lembaga tersebut tidak tumpang tindih dengan KPK. Hal ini agar tidak menimbulkan perebutan penanganan kasus antara Densus dan KPK.
"Jangan sampai pengaturannya seperti rebutan lalu terjadi semacam moral harzard dan berbagai kepentingan. Yang tidak kita inginkan dalam penegakan hukum dan termasuk pemberantasan korupsi jadi alat politik dan tebang pilih, itu sering kali terjadi," jelasnya.
Meski demikian, ia menilai harapan dan kepercayaan masyarakat saat ini masih tinggi kepada KPK. Sehingga ia menilai, wacana pembentukan Densus Tipikor Polri tidak akan menggeser kepercayaan publik kepada KPK.
"Apalagi belakangan ini banyak persoalan di kepolisian yang dianggap nggak adil dalam penanganan kasus," katanya.