Rabu 24 May 2017 11:37 WIB

Kasus Ahok, Pengamat: Tunggu Saja Putusan Banding

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari UI Ganjar Laksamana mengatakan jika hukum berjalan sesuai koridor yang ada, maka keputusan hakim atas banding terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dapat dipengaruhi apapun.

"Jika kita percaya pada proses hukum, Hakim banding akan memproses dengan hukum yang ada," kata Ganjar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).

Dia menjelaskan, walaupun permohonan banding telah dicabut oleh keluarga dan tim kuasa Ahok, banding akan tetap berjalan karena Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding. Ganjar menyatakan, kini hanya tinggal menunggu keputusan hakim banding saja.

Bagaimana hakim banding melihat penerapan hukum oleh hakim sebelumnya sudah benar atau belum. Jika belum akan diperbaiki, dan jika sudah benar makan akan diperkuat. "Kita tunggu bagaimana hakim banding memutuskan," tegas Ganjar.

Sebelumnya, pada Selasa (23/5), Veronica Tan dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Ahok membacakan surat yang ditulis Ahok, yang berisi tentang pencabutan banding. Berbeda halnya dengan Ahok, Jaksa Penuntut Umum secara tegas akan tetap melanjutkan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement