Rabu 24 May 2017 11:07 WIB

Pengamat: Pencabutan Banding Ahok Diduga Strategi Ajukan PK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pendukung terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pendukung terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, pencabutan banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama adalah strategi. Strategi yang dimaksud adalah untuk mempermudah Ahok mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Fickar menjabarkan, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA. Sebab, dengan begitu Ahok tidak menunggu proses banding selesai dan bahkan tidak perlu mengajukan kasasi.

"Kalau banding, mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung, Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap. Saya menduga arahnya ke sana," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).

Fickar menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. Dalam kasus ini, kata Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.

"Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," ucap Fickar.

Sebelumnya, Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis dirinya bersalah atas penodaan agama dengan dua tahun penjara. Pembacaan surat yang berisi pencabutan banding tersebut dilakukan oleh Istri Ahok, Veronica Tan pada Selasa (23/5).

(Baca Juga: Jaksa Agung: Cabut Banding Artinya Ahok Akui Kesalahan)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement