Rabu 24 May 2017 10:32 WIB

Kemenakertrans Pastikan Kasus Perusahaan Asing Larang Shalat Jumat Selesai

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: dok. istimewa
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan kasus perusahaan tambang Cina di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah yang larang karyawannya shalat Jumat sudah diselesaikan.

Kepala Biro Humas Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengungkapkan persoalan ini sebenarnya telah diselesaikan secara langsung antara Dinas Tenaga Kerja setempat atas koordinasi bersama Kemenakertrans, para karyawan dan perusahaan. Ia mengungkapkan pertemuan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja setempat, dan kemudian pemanggilan perwakilan perusahaan ke Kemenakertrans di Jakarta untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut.

"Kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan adalah membolehkan karyawan Muslim shalat Jumat secara berjamaah," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/5).

Sahat mengungkapkan sebenarnya persoalan ini hanyalah kesalahpahaman antara atasan yang berwenang memantau kerja karyawan di lapangan saat itu. Karena yang bersangkutan hanya bisa berbahasa mandarin dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Kesalahpahaman juga terjadi karena yang mereka pahami adalah shalat Jumat itu sama seperti shalat biasa, yang bisa dilakukan secara bergantian. Karena perbedaan pemahaman ini dilakukanlah dialog oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, yang dilanjutkan pemanggilan perusahaan ke Jakarta.

"Pemanggilan manajemen perusahaan ke Jakarta dilakukan pada Sabtu lalu. Dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen perusahaan dan para pekerja untuk melakukan dialog mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Kemenaker berharap dengan diselesaikannya persoalan ini dengan proses dialog maka akan menghilangkan kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat. Termasuk ada kabar yang menyebut karyawan di PHK hanya karena menjalankan ibadah shalat. "Kita semua berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Sahat.

Sebelumnya beredar video di media sosial terkait pihak perusahaan tambang asal Cina yang melarang karyawannya melakukan shalat Jumat secara berjamaah. Dalam video tersebut memuat perintah seorang atasan yang melarang para karyawan shalat Jumat secara bersamaan, dengan menggunakan bahasa Cina.

Sang atasan meminta karyawan shalat Jumat bergantian hanya dua orang. Namun para karyawan menolak karena menurut mereka shalat Jumat seharusnya dilakukan bersamaan bukan bergantian seperti layaknya bisa dilakukan ketika shalat lima waktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement