REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar meluncurkan program bernama Sipolin atau Sitem Informasi Pajak Online, Ahad (21/5). Sipolin adalah sebuah aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dapat dibayar melalui telepon seluler (ponsel).
Aplikasi ini resmi diluncurkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton Charliyan, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi, Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto, dan Dirut Bank BJB Ahmad Irfan di kawasan Car Free Day Dago Bandung, Ahad (21/5).
Gubernur mengungkapkan, hadirnya Sipolin akan membuat wajib pajak lebih praktis dan mudah. Karena tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui ponselnya lewat aplikasi mobile.
"Ini terobosan baru dari kami dan Polda Jabar meluncurkan Sipolin. Dari segi IT ini lebih tinggi lagi dari Samsat Gendong dan e-Samsat yang lewat ATM. Sipolin lebih praktis lagi dan mudah karena wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat atau ke ATM tapi cukup di rumah sambil tiduran pun bisa," kata Heryawan.
Aher, sapaan akrabnya, berharap, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan terlebih pemerintah sudah menyediakan layanan aplikasi yang sangat mudah. Menurutnya, jika warga semakin tertib membayar pajak, pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik serta pembangunan pada bidang lainnya di Jawa Barat dapat dilakukan semakin pesat.
Ia pun mengapresiasi kepada semua pihak yang mendukung inovasi-inovasi pelayanan publik yang diluncurkan Pemprov Jawa Barat. Ia berharap lebih banyak perbankan yang mau bekerjasama. "Bank BJB yang menjadi pelopor perbankan pertama untuk Sipolin, semoga bank lainnya seperti BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, dan bank lainnya menyusul bergabung," ujarnya.
Masyarakat bisa mengunduh terlebih dahulu aplikasi Sipolin pada layanan Google Playstore pada handphone berbasis android. Setelah aplikasi terpasang pilih menu pembayaran pajak, isi data dan nomor KTP, lalu masukkan nomor kendaraan. Nama pemilik kendaraan pada STNK harus sama dengan KTP. Artinya, nama pemilik kendaraan harus milik sendiri, bila masih atas nama orang lain harus di Bea Balik Nama (BBN) terlebih dahulu.
Apabila telah mengisi data pilih menu pembayaran, untuk sementara hanya bisa melalui Bank BJB. Ke depan sejumlah bank lain akan turut bekerja sama. Setelah menyelesaikan pembayaran tinggal memperlihatkan bukti pembayaran yang ada di aplikasi Sipolin kepada Samsat terdekat.
Sipolin pun akan menunjukkan peta dimana Samsat terdekat dengan posisi anda. Artinya pembayaran melalui aplikasi ini bisa dilakukan diseluruh dunia namun untuk pengesahan tetap harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan batas waktu 14 hari sejak pembayaran.