REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi sistem administrasi kendaraan pajak online atau disingkat sakpole guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
"'Sakpole' ini merupakan usaha 'pol-polan' kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Ahad (16/7).
Aplikasi 'sakpole' merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov Jateng, Polda Jateng, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja Cabang Jateng.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa 'sakpole' bagian dari pelayanan bagi masyarakat untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Selama ini membayar pajak kendaraan bermotor identik dengan antrean panjang, proses lama dan berbelit-belit, serta isu praktik percaloan, namun kini masyarakat tidak perlu khawatir karena ada aplikasi 'sakpole'," ujarnya.
Ganjar menyebutkan, wajib pajak cukup membayar melalui seluruh mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan hanya mengunduh dan menginstal aplikasi 'sakpole' pada telepon seluler berbasis android, kemudian pembayaran pajak dan sumbangan wajib pengesahan STNK tahunan secara online.
"Bahkan, jika masyarakat sedang berada di luar kota, tetap bisa membayar tanpa harus pulang kampung," katanya.
Menurut Ganjar, ada 11 bank yang mendukung serta turut menandatangani kerja sama ini. "Pajak inilah yang yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas di Jawa Tengah, apalagi pajak dari kendaraan bermotor merupakan pendapatan asli daerah tertinggi di Jateng," ujarnya.