REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Bupati Banyumas Achmad Husein tidak lagi memberi toleransi terhadap tempat hiburan. Dia menegaskan, seperti yang disepakati tahun lalu, semua tempat hiburan, panti pijat, maupun arena ketangkasan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan, selama bulan Ramadhan harus tutup.
''Ini sudah sesuai kesepakatan pada tahun lalu. Tahun lalu, kita anggap sebagai sosialisasi sehingga selama Ramadhan tidak tutup total. Namun tahun ini, saya minta kesepakatan ini dipatuhi,'' kata Husein, Jumat (19/5).
Dia menyebutkan, pada Bulan Ramadhan tahun lalu, pihaknya berharap agar tempat hiburan bisa tutup selama sebulan penuh. Namun karena pihak pengusaha tidak bersedia dengan alasan tidak ada sosialisasi, maka dicapai kesepakatan penutupan tempat hiburan hanya dilakukan tiga hari di awal, pertengahan, dan di akhir Bulan Ramadhan. Selain itu, pihak pengusaha juga sepakat pada Ramadhan 2017, mereka akan tutup total selama sebulan penuh.
Hasil kesepakatan tersebut, menurut Bupati, ditandatangani para pihak yang terdiri dari pihak perwakilan dari pengelola dan pengusaha tempat hiburan. ''Berdasarkan kesepakatan ini, harusnya mereka konsisten. Tidak lagi menuntut agar mereka masih bisa tetap beroperasi,'' katanya.
Bupati mengaku, sebelumnya sudah sudah menerima draft surat keputusan mengenai pengaturan jam operasional, tempat hiburan, restoran, panti pijat, arena ketangkasan dan warung makan selama Ramadhan. Draft tersebut diajukan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), menyusul hasil pertemuan dengan kalangan pengusaha tempat hiburan.
Namun karena materi draftnya ternyata masih seperti tahun lalu, Bupati telah mengembalikan draft tersebut untuk direvisi. ''Karena aturannya masih sama seperti tahun lalu, saya minta diperbaiki. Saya minta agar disesuaikan dengan hasil kesepakatan bersama tahun lalu,'' katanya.
Terkait hal itu, Sekretaris Komunitas Karaoke Banyumas (Keramas) Yopi Satria, berharap agar sebelum SK dikeluarkan, bisa dipertemukan dengan bupati. ''Paling tidak, kami ingin menyampaikan aspirasi kami lebih dulu,'' katanya.
Menurutnya, mayoritas anggota perkumpulannya masih berharap agar penutupan tempat hiburan masih bisa seperti Bulan Ramadhan tahun lalu. Keinginan tersebut juga sudah dikomunikasikan dengan instansi terkait, sehingga tertuang dalam draft SK yang diajukan ke Bupati.
Namun jika Bupati tetap memutuskan agar tempat hiburan tutup selama sebulan penuh, Yopi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. ''Ya bagaimana lagi? Yang punya keputusan kan Bupati,'' katanya.
Dia memastikan, bila penutupan total dilaksanakan, maka akan berimbas pada penurunan pendapatan dan pekerja terancam tidak bisa mendapatkan upah atau berhenti dulu. ''Untuk persiapan upah karyawan memang sudah kita siapkan. Tetapi karena tidak beroperasi, tentu tidak bisa penuh,'' katanya.