Kamis 18 May 2017 19:52 WIB

MPR: Aturan Pakaian di BIN Jangan Kesankan Antikelompok Tertentu

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Hidayat Nur Wahid
Foto: dok MPR RI
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait adanya aturan selebaran terkait berpakaian yang dikeluarkan oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Aturan itu melarang seluruh pegawai untuk tidak berjenggot, rambut panjang, dan bercelana cingkrang.

Menurut Hidayat, aturan untuk internal ini, bila hanya sebatas menyeragamkan sebenarnya sah-sah saja. Selama tidak menyalahi aturan yang lebih atas, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Hidayat, akan menjadi pertanyaan publik apabila aturan itu melanggar UUD 45, atau prinsip keyakinan tertentu. "Jadi menggambarkan kesan BIN anti terhadap kelompok tertentu," kata Hidayat kepada wartawan di komplek Parlemen Senayan, Kamis (18/5).

Jangan sampai aturan ini dikesankan menuduh kelompok tertentu karena penampilan tertentu. Seperti yang mempunyai jenggot atau menggunakan celana cingkrang itu dianggap radikal, misalnya.

Hidayat mengatakan, juga menjadi pertanyaan, apakah tugas intelejen itu hanya di kantor. Sebab, ada juga mereka yang bertugas di lapangan yang biasanya menyamar. Ia mempertanyakan, apakah dengan kebijakan itu tidak ada lagi yang nyamar menggunakan jenggot atau celana cingkrang.  

"Alangkah bagusnya pihak Badan Intelejen Negara memberikan penjelasan, kenapa celana cingkrang dan jenggot tidak diperbolehkan di lingkungan BIN. Apa alasannya, apakah karena image radikalisme atau apa?" katanya.

Hidayat mengimbau penjelasan soal ini bisa dijelaskan secara baik oleh BIN sehingga kemudian memunculkan dugaan dan kecurigaan baru dari kelompok Islam lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement