Rabu 17 May 2017 21:18 WIB

PAN Konsisten tak Kirim Anggota untuk Pansus Hak Angket KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan menegaskan hingga detik ini PAN tetap konsisten untuk tidak mengirim perwakilannya ke Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya sikap tegas tersebut sebagai bukti bahwa PAN menolak keras usulan Hak Angket KPK yang diajukan oleh Komisi III dan disetujui pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. 

Disamping itu juga merupakan sikap resmi partai yang komitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Kami masih konsisten, sampai detik ini tidak ada perubahan soal keputusan partai dan fraksi kepada seluruh anggotanya, karena sudah diputuskan di rapat harian partai. Kami masih merujuk pada keputusan partai untuk menolak Hak Angket KPK," tutur Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/5).

Taufik mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang menyetorkan nama untuk menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK. Maka demikian, sesuai dengan undang-undang MD3, DPR RI tidak mungkin untuk mengambil keputusan dalam Pansus Hak Angket KPK apabila fraksi tidak lengkap. Dia mengatakan jumlah anggota Pansus DPR RI minimal 25 orang, dan harus lebih dari satu fraksi. Karena, jelasnya, bagaimana mungkin membuat susunan Pansus bila tidak ada anggotanya.  "Sangat disayangkan kalau Pansus cuma diikuti oleh satu atau dua fraksi. Karena itu tidak sesuai dengan hakikat pengambilan keputusan," tambahnya.

Menurut Taufik, memang pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI masih bisa diperdebatkan. Kemudian sah atau tidaknya pembentukan tersebut tergantung dipandang dari sudut mana. Hanya saja, apabila pembentukan Pansus tidak sesuai ketentuan yang lazim masih bisa berjalan, tapi itu akan menuai kontroversi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Partai Demokrat, yang memilih tetap konsisten untuk tidak mengirim perwakilannya ke Pansus Hak Angket KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Politikus Partai Demokrat, Agus Hermanto. Menurutnya, memang sejak awal tidak menyetujui Hak Angket KPK. Bahkan dikatakannya, Partai Demokrat tidak ikut tanda tangan pengusulan Hak Angket KPK tersebut.

"Pastinya dari awal clear Demokrat tidak menyetujui angket. Bukan fraksi tapi anggota juga,” tegas Politikus asal Semarang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement