REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Thahjo Kumolo, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang menyimpang. Usulan itu akan dibahas dalam rapat paripurna DPR mendatang.
Tjahjo mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran ormas harus melalui sejumlah tahapan. Tahapan yang melalui proses hukum ini memakan waktu lebih kurang empat hingga lima bulan.
"Tetapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan pembubaran dengan Perppu. DPR juga akan membahasnya dalam paripurna. Akan kita lihat mana yg lebih tepat, " ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Dia melanjutkan, pemerintah sudah sepakat bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. Dasar dari pembubaran salah satunya adalah data laporan dan masukan yang disebut Tjahjo valid dari daerah.
Selain itu, pemerintah juga ingin ormas memasukkan asas Pancasila sebagai dasar keberadaanya. Setiap warga diperbolehkan untuk berserikat tetapi harus berdasar satu asas yakni Pancasila.
"Sebagai umat Islam melaksanakan kewajiban agamanya sesuai Alquran dan hadis iya, yang Kristen sesuai Injil, dan sebagainya. Namun, dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," tambah Tjahjo.