Selasa 16 May 2017 15:04 WIB

Gunakan Kop Surat Pemprov DKI untuk Penangguhan Ahok, Djarot Dikritik

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ilham
Djarot Saiful Hidayat.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Djarot Saiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, Abdullah Al Katiri meminta DPRD DKI Jakarta memanggil Plt Gubernur DKI Djarot Seful Hidayat. Sebab, politisi PDIP itu telah mengajukan penangguhan dengan menggunakan kop surat Pemprov DKI.

"Jadi, DPRD harus memanggil saudara Djarot untuk meminta klarifikasi hal ini," kata Al-Katiri lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/5).

Al-Katiri menyinggung, surat penangguhan penahanan yang dibuat oleh Plt Gubernur DKI Jakarta secara resmi dengan menggunakan kop surat milik pemerintah provinsi seharusnya tidak dilakukan. Sebab, Djarot bukan atau tidak mewakili seluruh warga Jakarta, tetapi yang bersangkutan bertindak sebagai pribadi.

"Jika yang bersangkutan menggunakan surat resmi dengan kapasitasnya sebagai wakil gubernur ketika itu, maka dapat dikatagorikan penyalahgunaan wewenang yang bisa diminta pertanggungjawabannya melalui DPRD DKI Jakarta," katanya.

Al-Katiri menyarankan majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak melanggar UU dalam merespons surat permohonan penangguhan Ahok. Selain itu, majelis hakim mesti secepat mungkin membuat keputusan.

"Karena selama ini untuk menghindari bola panas permintaan penahanan, ketika kasus Ahok barus diproses di kepolisian, sehari langsung dilimpahkan ke kejaksaan, dari kejaksaan sehari langsung ke pengadilan," katanya.

Seharusnya, kata Al-Katiri, para pendukung Ahok, termasuk Djarot, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, penangguhan penahanan dapat dilakukan jika terdakwa ditahan pada saat dalam proses penyidikan kepolisian maupun kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement