Selasa 26 Oct 2021 20:02 WIB

Lili Sebut KPK Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan Wewenang

Dewas menilai Lili Pintauli melanggar kode etik penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah menerima banyak pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, perbuatan melanggar hukum itu telah berakibat pada kerugian negara.

"Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," kata Lili Pintauli Siregar dalam keterangan, Selasa (26/10).

Pernyataan itu dilontarkan Lili dalam rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP. Kegiatan diadakan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia melanjutkan, selain penyelaahgunaan wewenang, KPK juga banyak menerima terkait pengaduan umum. Namun, mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak merinci pengaduan apa saja yang dimaksud. Kendati, dia meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di NTT.

Terkait penyalahgunaan wewenang, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) KPK. Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Novel Baswedan. Novel menjelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement