Jumat 12 May 2017 19:36 WIB

Mendagri Nilai FPI Masih Sesuai Ideologi Pancasila

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan oleh awak media sebelum melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan oleh awak media sebelum melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan hingga kini pemerintah belum menemukan adanya organisasi kemasyarakatan lainnya yang terbukti bertentangan dengan Pancasila. Tjahjo mengatakan, pembubaran harus dilakukan dengan adanya bukti yang rinci.

"Kami sejak awal sudah mengatakan, belum ditemukan bukti bahwa ormas-ormas lain itu terang-terangan anti-Pancasila, terang-terangan anti-NKRI. Semua harus ada recordnya detil," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).

Tjahjo menegaskan, pemerintah juga tidak menemukan bukti ormas lain, Front Pembela Islam (FPI) bermasalah dengan ideologi Pancasila. Namun, terkait masalah hukum lainnya yang menyangkut ormas tersebut, ia menyerahkan kepolisian untuk menanganinya selama paham Ormas tersebut masih sesuai dengan asas Pancasila.

"Dari data yang ada, dia (FPI) nggak ada masalah, soal dia (FPI) ada masalah hukum kan ada kepolisian yang menangani,” jelasnya.

Tjahjo melanjutkan, pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang tak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ormas yang mendaftarkan organisasinya ke pemerintah, kata dia, harus mengakui Pancasila dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Masalah Pancasila, UU 1945, NKRI sudah titik final. Enggak boleh ada tambah-tambah lagi, nggak boleh ada pola pikir ormas, pola pikir tokoh yang ingin merubah ideologi anti-Pancasila," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement