REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Perhubungan, Kabupaten Garut, Jawa Barat telah menyetujui pemberian asuransi terhadap 522 juru parkir (jukir) yang resmi tercatat. Para jukir memperoleh asuransi jiwa dan kesehatan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ada 522 petugas parkir di Garut yang semuanya sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, kemarin.
Ia mengatakan petugas parkir resmi yang memperoleh jaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu tersebar di 620 titik sasaran ruang parkir di Garut. Nantinya para jukir membayar iuran sebesar 16 rupiah ribu per bulan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Bahkan mereka mendapatkan dana santunan apabila meninggal dunia. "Apabila terjadi apa yang tidak diharapkan, maka akan mendapatkan santunan dari BPJS," ujarnya.
Ia berharap dengan masuk program BPJS maka bisa meningkatkan kenyamanan dan ketenangan bagi dirinya maupun anggota keluarganya sebagai ahli waris. Misalnya, kata dia, jika terjadi sesuatu seperti meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan santunan untuk dapat melanjutkan kehidupannya.
"Tentunya kalau masuk asuransi, keluarga akan merasa tenang kalau suaminya itu bekerja, karena mendapat jaminan," ucapnya.
Di sisi lain, ia menyebut program asuransi bagi petugas parkir di Garut itu mendapatkan perhatian sejumlah kabupaten lainnya guna melakukan studi banding. Ia mencontohkan emerintah daerah yang sudah datang melakukan studi banding program asuransi petugas parkir yaitu Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
"Sudah banyak yang datang studi banding ke sini seperti Ciamis dan Tasikmalaya, memang luar biasa program ini," sebutnya.