Rabu 10 May 2017 17:51 WIB

DPR: Lembaga Internasional Harus Hormati Putusan Hakim Kasus Ahok

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Rofi Munawar
Foto: dok : Humas FPKS DPR RI
Rofi Munawar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar meminta lembaga internasional menghormati keputusan Hukum atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dirinya juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.

"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/5).

Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ini menambahkan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang," tegasnya.

Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh  jalur hukum yang tersedia.

"Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa,  parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.

"Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, Sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (9/5) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement