Rabu 10 May 2017 16:42 WIB

Pakar: Jaksa Harus Jelaskan Alasan Pemindahan Tempat Penahanan Ahok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Dr Chairul Huda SH MH (Dosen UMJ & Pakar Hukum Pidana & Korupsi)
Foto: Dok: UMJ
Dr Chairul Huda SH MH (Dosen UMJ & Pakar Hukum Pidana & Korupsi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mempertanyakan proses pemindahan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang awalnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, menjadi ke Rutan Mako Brimob. Menurutnya, hanya jaksa yang mempunyai kewenangan untuk menempatkan dimana terpidana harus ditahan atau dipindahkan.

"Kalau itu atas inisiasi Kepala Rutan atau Polri, berarti salah, karena mereka tidak berwenang. Kalau inisiasi jaksa, boleh, tapi pertanyaannya atas dasar apa pemidahan itu? Bukannya kemarin sudah disuruh ditahan di Cipinang?," kata Chairul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/5).

Chairul menduga, ada tekanan sana-sini kepada jaksa untuk kemudian memindahkan Ahok ke Rutan Mako Brimob. Atau pemindahan itu, lanjut dia, karena adanya invisible hand atau tangan yang tidak terlihat.

"Kemarin dilaksanakan di Cipinang oleh jaksa, lalu tiba-tiba dipindah ke Mako kan. Nah sekarang siapa yang mindahin? Kalau dari awal mau ditahan di Mako Brimob kenapa gak ditahan di Mako aja," ujar Chairul.

Dia menegaskan, seharusnya ada kejelasan dari jaksa, apa alasan dipindahkan tersebut. Karena, kata dia, jika hanya alasan keamanan dinilai tidak masuk akal.

Sebelumnya, Selasa (9/5) Ahok divonis bersalah oleh Majelis Hakim atas kasus penodaan agama dengan hukuman  kurungan pidana selama dua tahun. Saat di persidangan, Hakim menginstruksikan agar Ahok langsung di tahan. Setelah persidangan selesai, Ahok pun langsung di bawa ke Rutan Cipinang. Namun, pada Rabu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob dengan alasan menjaga keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement