Rabu 10 May 2017 16:24 WIB

Pengemudi Ojek Daring Diamankan Polisi karena Bawa Ganja

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berada disamping tumpukan ribuan paket daun ganja kering hasil tangkapan saat gelar perkara kasus kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (9/7).
Foto: Antara/Kristian Ali
Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berada disamping tumpukan ribuan paket daun ganja kering hasil tangkapan saat gelar perkara kasus kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Utara mengamankan seorang pria yang merupakan seorang pengemudi ojek daring. Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa ganja kering seberat 5 kg.

Pria berinisial IF (34 tahun) yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring, diamankan oleh unit narkotika Polsek Bekasi Utara Jumat (5/5). Kasus ini dipaparkan oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Suroto, didampingi oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. Serta Kanit Reskrim dan Panit Narkoba Polsek Bekasi Kota di Mapolsek Bekasi Utara pada Senin (8/5).

“Pada hari Jumat (5/5), sekitar pukul 20.30 WIB, saat unit narkoba dan buser Polsek Bekasi Utara melaksanakan observasi kewilayahan, terdapat informasi bahwa adanya pengiriman barang berupa narkotika,” ujar Kompol Suroto pada Senin (8/5).

Pengiriman narkotika tersebut dilakukan di wilayah Kampung Pedaengan RT 12 RW 08 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit narkoba dan tim buser Polsek Bekasi Utara segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setibanya di TKP, pelaku terlihat sedang berdiri di pinggir jalan sambil membawa plastik berwarna hitam,” ujar Kompol Suroto. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, isi dari plastik hitam tersebut adalah lima bungkusan yang ditekan seperti batu bata, dan berisi ganja kering seberat 5 kilogram.

Pelaku IF mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial ID yang saat ini masih dalam proses pencarian. “Menurut IF, barang tersebut ia dapat dari daerah Aceh, kemudian dikirim melalui pos dan giro cabang Rawa Mangun Jakarta Timur,” ujar Kompol Suroto.

Kemudian oleh pelaku, lanjutnya, barang tersebut dikirim ke konsumen. Dan dari setiap penjualan, pelaku mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu. “Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan ini karena kebutuhan ekonomi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu berupa satu bungkus plastik hitam berisikan lima kilogram ganja kering yang dibungkus lakban berwarna cokelat, dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan satu buah buku tabungan.

Atas aksinya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal enam tahun penjara. Dan pasal 111 ayat 2, ancaman hukuman seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement