Selasa 09 May 2017 20:37 WIB

Ahok Dipenjara, Polri: Semua Harus Hormati Putusan Hakim

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan independensi hakim di pengadilan adalah yang paling utama. Sehingga pada saat putusan Hakim telah dibacakan maka masyarakat harus menghormati putusan tersebut.

"Seperti yang kita perkirakan sebelumnya, independensi hakim itu memang di nomor satukan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Menurutnya seorang hakim tidak boleh diintervensi, dipengaruhi, dan diintimidasi. Sehingga bila terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis oleh hakim dia tahun penjara dan langsung ditahan hari itu juga, masyarakat diminta untuk menghormati keputusan tersebut.

 

"Itu sebuah keputusan yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya. Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil," harapnya.

Pun dengan keputusan Ahok yang mengajukan banding, maka rencana itupun kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini harus dihormati juga. Masyarakat kata dia, diminta untuk kembali beraktivitas seperti biasa, berpikir dan bekerja kembali untuk kemajuan Jakarta.

"Sekarang kita ke depan bagaimana bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa dan berpikiran maju ke depan untuk Jakarta khususnya," ujar Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement