Selasa 09 May 2017 18:53 WIB

Ini Tanggapan PBNU Terkait Vonis Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Waketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Maksum Machfoed turut menanggapi keputusan majelis hakim yang memvonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut dia, apapun keputusan hakim harus ditaati.

"Kita taati saja proses hukumnya. Sejak awal posisi kita ndak usah macam-macam dan PBNU gak macam-macam. Kita sudah menyerahkan kepada proses hukum," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/5).

Maksum menuturkan, jika nantinya pihak Ahok merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau kita bermain dengan opini-opini dan sebagainya kita tidak mengedepankan supremasi hukum. Kita serahkan saja ke hukum. Ya kita serahkan kepada proses-proses berikutnya," jelasnya.

Ia berharap setelah kasus penistaan agama tersebut selesai, seluruh masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam berperilaku maupun berbicara. Tidak hanya terhadap antar umat beragama, tapi juga sesama umat beragama.

"Saya tidak mengalamatkan ini pada siapapun. Etika yang harus kita tegakkan bagi siapa saja. Jadi misalkan tidak mengkufur-kufurkan orang membid'ah-bid'ahkan orang. Berdakwah itu tidak boleh merasa benar sendiri," katanya.

"Perlu sekali untuk menghayati relasi satu sama lain dalam berbangsa ini," ucapnya.

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Merasa keberatan, pihak Ahok pun akan mengajukan banding ke ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement