Kamis 04 May 2017 09:59 WIB

Taufik: Apa Palu Fahri Harus Saya Rebut? Kalau Rebutan Palu Bisa Repot

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi Pimpinan Sidang Paripurna dalam memutuskan suatu agenda sehingga ketika Hak Angket KPK diputuskan harus hormati.

"Di pimpinan ada istilah ketua rapat diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian (judgment) politik untuk memutuskan suatu agenda persidangan," kata Taufik di Jakarta, Rabu (3/5).

Hal itu dikatakannya terkait Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/4).

Taufik mengatakan di Pimpinan DPR ada etika dan tidak mungkin pimpinan DPR lain merebut palu yang dipegang Fahri sebagai Pimpinan Sidang Paripurna pada Jumat (28/4). Taufik menjelaskan Pimpinan DPR sebenarnya menghindari kegaduhan namun ketika Rapat Paripurna situasional dan spontan Fahri tidak mendengar interupsi dan saling rebut berbicara sehingga Fahri mengetuk palu.

"Saya, Pak Agus Hermanto, dan Pak Novanto juga kaget karena akan diberikan ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi namun karena menjelang shalat jumat belum terwujud," ujarnya.

Politikus PAN itu mengapresiasi apa yang disampaikan masyarakat seperti MAKI namun perlu diluruskan bahwa dirinya tidak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum bagi orang yang tidak bertanggungjawab.

Taufik menegaskan dirinya sebagai kader PAN tidak mungkin berseberangan dengan sikap partainya yang menolak Hak Angket KPK sehingga dirinya pun menyayangkan keputusan Hak Angket KPK.

"Kalau dianggap tidak menghalangi, apa palu Pak Fahri harus saya rebut dan saya dorong? Kan tidak juga, nanti kalau ribut karena rebutan palu bisa repot," ujar dia.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan empat pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement