Rabu 03 May 2017 18:07 WIB

PKS: Keputusan Hak Angket KPK Seharusnya tak Dilakukan Sepihak

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS menyatakan keberatan terhadap keputusan Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4), tentang penjelasan pengusul atas Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK yang diatur dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Pimpinan Rapat secara sepihak. Pimpinan rapat semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Jakarta, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.

Jazuli juga mengatakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota/fraksi.

"Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK," ujarnya.

Dia mengatakan sikap FPKS itu sehubungan dengan tata cara pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut. Hal itu, menurut dia, yang dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR RI/ Anggota yang diberi mandat resmi oleh Pimpinan Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak Angket tentang KPK.

Dia berharap pengambilan keputusan dengan cara seperti itu, tidak akan terulang kembali. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangani hak angket KPK yaitu:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)

2. Arsul Sani (Fraksi PPP)

3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)

4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)

5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)

7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)

8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)

9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)

10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)

12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)

13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)

14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).

15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).

17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)

18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan)

19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement