Selasa 02 May 2017 21:30 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Tangerang Uji Kir Angkutan Umum

Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menempelkan stiker seusai memeriksa kendaraan roda empat saat uji KIR khusus kendaraan sewa berbasis transportasi online di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menempelkan stiker seusai memeriksa kendaraan roda empat saat uji KIR khusus kendaraan sewa berbasis transportasi online di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat uji kir kendaraan angkutan umum agar tidak membahayakan keselamatan penumpang.

"Kami tidak ingin kecelakaan di Puncak, Bogor, Jabar terulang karena rem tidak berfungsi," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pemkab Tangerang Bambang Dwi Purwanto di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, pemeriksaan ketat kendaraan umum seperti rem, kaki-kaki, emisi gas buang, lampu tanda berhenti, kaca spion, dan tuas rem sangat diperlukan. Pemeriksaan bertujuan agar keselamatan penumpang terjamin dan mereka merasa nyaman dan aman selama dalam kendaraan.

Menurut dia, masalah rem tidak berfungsi akibatnya fatal karena menyangkut nyawa manusia sebagai penumpang. Untuk itu, pihaknya berupaya maksimal dalam pemeriksaan kendaraan umum yang menyangkut keamanan pengemudi dan penumpang.

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan untuk bus umum, bus pariwisata, angkutan kota serta kendaraan membawa barang.

Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan umum, terdapat sebanyak 10 bus yang bermasalah menyangkut fungsi rem yang kurang maksimal. Kemudian diperintahkan untuk diperbaiki.

"Rem merupakan kelengkapan kendaraan yang berfungsi sangat penting, maka pengemudi tidak boleh menganggap sepele," katanya.

Dia menambahkan setelah rem kendaraan tersebut diperbaiki, maka dilakukan kir kendaraan dan memeriksa bagian lain agar tidak membahayakan penumpang dan kendaraan lain di jalan raya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement