REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk memanfaatkan layanan uji KIR gratis. Uji KIR gratis ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, kalangan sopir angkutan, hingga pemilik kendaraan niaga kecil.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan, program uji KIR gratis sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Dengan begitu, kendaraan memenuhi standar kelayakan.
“Selain program uji KIR ini gratis, program tersebut dapat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan agar dapat memenuhi syarat kelayakan jalan tanpa terkendala biaya,” kata Agus dalam keterangannya belum lama ini.
Melalui program yang disediakan secara gratis, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk melakukan uji KIR. Terutama bagi mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kewajiban uji KIR.
Pihaknya bersama Polresta Yogyakarta juga melakukan operasi menjaring kendaraan yang tidak layak atau melanggar belum lama ini. Dari operasi gabungan tersebut, terjaring 154 kendaraan dan 20 kendaraan diantaranya belum memiliki surat KIR.
“Ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat Kota Yogyakarta belum mengetahui uji KIR ini diberikan secara gratis. Mohon segera melakukan pengurusan uji KIR, dan jangan percaya dengan calo, karena uji KIR diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.