Senin 01 May 2017 22:16 WIB

Kejanggalan Bus Kitrans yang Kecelakaan di Jalur Puncak

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Jawa Barat menyebutkan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Jalur Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, tidak terdaftar bus pariwisata di Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan pihaknya bersama kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah melakukan investigasi atas peristiwa tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Dedi menyebutkan ada sejumlah kejanggalan berkaitan administrasi bus pariwisata Kitrans itu.

"Karena buku ujinya juga ada kejanggalan. Maupun dari kartu pengawas (KP), kartu pengawasnya ada kejanggalan karena bus pariwisata ini tidak terdaftar. Tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan," kata Dedi kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (1/5).

Pada Ahad (30/4) sekitar pukul 10.30 WIB, bus pariwisata Kitrans terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalur Puncak, Desa Ciloto, Cianjur. Akibat kejadian tersebut 11 orang meninggal dunia.

Dedi mengatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut terkait administrasi bus. Karena jika tidak terdaftar maka bus ini juga disebut tidak laik jalan.

Dikatakan pula pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta. Karena terdapat buku uji KIR yang dikeluarkan namun bukan terdaftar atas bus tersebut.

"Itu pengujiannya sebenarnya kita cek di Jakarta tidak terdaftar. Berarti tidak melakukan pengujian. Buku ujinya ada yang mengeluarkan DKI. Maka ini akan kita klarifikasi secara keseluruhan," ujarnya.

Ia menuturkan izin angkutan pariwisata dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun bus Kitrans ini tidak terdaftar telah mengajukan perizinan sebagai angkutan pariwisata.

Oleh karena itu, ujarnya, dalam beberapa minggu ke depan akan terus dilakukan investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan itu.  Di mana ada tiga faktor yang biasanya menjadi penyebab kecelakaan.

"Faktor manusia, faktor kendaraan, ketiga faktor cuaca. Itu tiga hal pendekatan yang dilakukan sehingga investigasi akan dilakukan. Dan begitu juga dari para saksi yang sedang diproses," ucapnya.

Hasil penyelidikan ini nantinya akan menjadi rekomendasi para stakeholder untuk mengeluarkan kebijakan. Termasuk peningkatan pengawasan terhadap angkutan yang beroperasi di daerahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement