Senin 01 May 2017 10:21 WIB

Kuasa Hukum Miryam Belum Tahu Kabar Kliennya Ditangkap

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Miryam S Haryani saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Miryam S Haryani, Patriani P Mulia menegaskan belum mendapat kabar soal penangkapan Miryam S Haryani. Hal itu disampaikan Patriani ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (1/5). "Kami sebagai kuasa hukum belum dikontak, jadi kami liat dulu ke depannya gimana," ujar Patriani.

Tim pengacara juga belum sama sekali menemui Miryani perihal kabar penangkapan kliennya tersebut. Patriani menyebutkan bahwa hingga saat ini ia hanya baru tahu dari media. "Kami belum ada komunikasi dengan pihak berwajib, kami baru tahu kabar ini dari media," katanya. 

Kuasa hukum Miryam selanjutnya akan menunggu kontak dari kepolisian dan mengonfirmasi kabar tersebut untuk kemudian bertemu dan meminta penjelasan dari Miryam bagaimana duduk perkaranya.  Miryam S Haryani adalah salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi KTP-elektronik. Miryam tertangkap di Grand Kemang pada Senin (1/5) dini hari. Saat ditangakap, Miryam sama sekali tidak melawan. 

(Baca Juga: Miryam, Buronan KPK Akhirnya Ditangkap)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement