Ahad 30 Apr 2017 19:13 WIB

Bawaslu Tekankan Pentingnya Kualitas Penyelenggara Pilkada

ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Komisioner Bawaslu RI Fretz Eduard Siregar menekankan pentingnya kualitas penyelenggara, terutama dalam mengantisipasi tingginya pelanggaran selama pilkada.

"Perlu ada penguatan integritas dan independensi penyelenggara dalam menjalankan tugas," katanya di Ternate, Ahad (30/4).

Dia menambahkan, kewenangan Bawaslu nantinya bukan sekedar pengawasan dan penindakan, lebih dari itu Bawaslu juga bisa memutuskan suatu pelanggaran.

Kewenangan Bawaslu lebih besar, karena dengan kasus yang ada nanti dievaluasi untuk dijadikan rujukan terkait penanganan kasus, jadi secara regulasi proses penanganannya bisa diputuskan Bawaslu, jika tidak bisa langsung Ke PTTUN dan harus diproses ke Gakkumdu, penyidik dan pengadilan.

Eduard menambahkan, pihaknya telah meminta agar pembentukan panitia seleksi (Pansel) Panwaslih kabupaten/kota dilakukan awal Juni mendatang bisa melahirkan komisioner yang berkualitas.

"Sesuai jadwal, pembentukan Pansel awal Juni dan pada Agustus nanti sudah dilakukan pelantikan dan langsung bekerja," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan ketika dihubungi mengatakan, perbedaan persepsi di internal Gakkumdu, kerap menjadi penghambat proses suatu pelanggaran.

"Ini menjadi catatan penting, karena sejumlah kasus yang sudah dilimpahkan, namun mandeg di tangan penyidik," katanya.

Sementara dari hasil evaluasi Bawaslu Malut, untuk pelangaran administrasi selama pelaksanaan pilkada 2015 dan 2017 tercatat sebanyak 46 dan pelanggaran ini sudah di rekomendasikan ke KPU dan sudah ditindaklanjuti.

Di mana penanganan pelanggaran Pilkada 2015 oleh penyelenggara sebanyak 171 pelanggaran, pelanggaran pidana sebanyak 96 kasus, kode etik 24 dan administrasi 51.

Tiga pelanggaran ini yang ditangani Bawaslu Maluku Utara sebanyak 23 kasus, 18 pelanggaran ditangani Panwas Kota Ternate, 31 untuk Panwas Kota Tidore, 19 kasus ditangani Panwas Halmahera Barat, sembilan kasus ditangani Panwas Halmahera Selatan.

Selain itu 18 pelanggaran ditangani Panwas Halmahera Timur, 16 kasus ditangani Panwas Halmahera Utara, 12 kasus ditangani Panwaslu Pulau Taliabu, 25 pelanggaran ditangani Panwaslu Kepulauan Sula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement