REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian sudah menghubungi keluarga dari Iwa K (IK) soal penangkapannya. Namun, hingga konferensi pers dilakukan, belum ada keluarganya yang datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Untuk selanjutnya, IK diberikan hak untuk memilih pengacara.
"Pihak keluarga belum ada yang ke sini. Tapi, kami sudah kabarkan ke mereka," jelas Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga, Sabtu (29/4).
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban polisi untuk mengabarkan keluarga seseorang yang ditangkap. Martua mengatakan, hal itu adalah bagian dari memanusiakan manusia. "Soal pengacara, kami siap menunjuk pengacara untuk IK untuk melakukan pendampingan hukum," ujar Martua.
Baca: Iwa K Sempat Lolos Pemeriksaan Barang
Ia mengatakan, penunjukan pengacara itu mengacu pada Pasal 56 KUHAP. Menurutnya, dengan ancaman penjara 15 tahun ke atas, penyidik bisa menunjuk pengacara. Namun, prioritas tetap diberikan kepada IK untuk menunjuk pengacaranya sendiri.
"Itu hak IK untuk memilih pengacara. Kalau dia tidak ada, kami juga bisa menunjuk," tutur Martua.
Sebelumnya, IK diamankan dalam kondisi sadar dan berlaku kooperatif. Ia diamankan petugas Avitiation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta di terminal keberangkatan 1B domestik Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada pukul 04.10 WIB tadi.
"Dia mau melakukan perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan, untuk menghadiri konser di sana," imbuh dia.