REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Setibanya di Purwakarta, Bupati Dedi Mulyadi langsung melaporkan kasus TKI ilegal ini ke Polres Purwakarta. Dedi bersama dua TKW yang ditemukan terlantar di Bandara Kuala Lumpur melaporkan pelanggaran moratorium ketenagakerjaan dan pemalsuan dokumen keimigrasian.
Pantauan Republika.co.id, Dedi bersama rombongan tiba di Mapolres Purwakarta, Jl Veteran, sekitar pukul 12.15 WIB. Kepala daerah dua periode ini langsyng memasuki kantor sentra pelayanan kepolisian (SPK).
Bupati Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya sangat geram dengan masih adanya kasus TKI ilegal ini. Apalagi, di Purwakarta moratorium TKI masih belum dicabut. Yakni, ke wilayah Timur Tengah dan Malaysia. Ternyata, pada kenyataannya masih ada warganya yang hendak bekerja ke Arab Saudi.
"Padahal sudah ada moratorium," ujar Dedi, Sabtu (26/4).
Karena itu pihaknya melaporkan PJTKI yang memberangkatkan kedua calon TKI ini. PJTKI itu, dinilai telah melanggar moratorium ketenagakerjaan. Serta, telah membuat dokumen keimigrasian.
"Kasus ini, bisa disebut trafficking," ujarnya.
Laporan Dedi Mulyadi dan kedua calon TKI ini langsung diterima oleh Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Putra Adi Fajar. Menurut Putra, pihaknya telah menerima laporan itu. Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelapor yang juga korban. Yakni, kedua calon TKI tersebut.
"Kita akan dalami kasus ini. Meskipun PJTKI-nya ada di Jakarta, kemungkinan besar, jaringannya ada di Purwakarta," ujarnya.