Jumat 28 Apr 2017 17:25 WIB

FITRA NTB Kecam Tindakan Fahri Hamzah

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana ruangan sidang paripurna yang kosong di Gedung Nusantara II saat terjadi aksi walk out sejumlah anggota DPT saat membahas hak angket KPK, Jumat (28/4)
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Suasana ruangan sidang paripurna yang kosong di Gedung Nusantara II saat terjadi aksi walk out sejumlah anggota DPT saat membahas hak angket KPK, Jumat (28/4)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mengecam tindakan Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang paripurna yang secara sepihak langsung mengetok palu menyetujui hak angket DPR untuk KPK. Koordinator FITRA NTB Ervyn Kaffah mengatakan, masyarakat NTB sebagai dapil pemilihan Fahri sangat kecewa atas tindakan tersebut.

"Tindakan ini jelas bertolak belakang dengan sikap antikorupsi. FITRA NTB sangat mengutuk tindakan tersebut," ujar Ervyn saat dikonfirmasi Republika.co.id di Mataram, NTB, Jumat (28/4).

Ervyn menilai, KPK secara jelas telah menyelamatkan uang negara ratusan triliun. Menurut dia, Fahri perlu tahu bahwa, KPK pada 2015 menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp 294 triliun. "Nilai ini lebih besar dari perolehan Tax Amnesty," kata Ervyn.

Ervyn melanjutkan, Fahri menutup mata bahwa korupsi itu memiskinkan. Dia mengajak wakil rakyat di DPR melihat masih banyak masyarakat yang miskin lantaran kebijakan publik yang banyak dikorupsi. "Kami, FITRA NTB mengutuk tindakan Fahri Hamzah yang cenderung pro korupsi, DPR agar membatalkan Hak Angket via rapat Badan Musyawarah (BAMUS), dan akan menggalang masyarakat NTB untuk mencabut mandat politik terhadap Fahri Hamzah di dapil NTB," ungkap Ervyn menegaskan.

Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk menggunakan hak angket tentang pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna, Jumat (28/4). Hak angket tersebut diputuskan di tengah-tengah interupsi anggota dewan. 

(Baca Juga: Fahri Hamzah Ketok Palu Hak Angket, Sikap PKS Dipertanyakan)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement