REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah palu diketok dan menyetujui adanya penggunaan hak angket untuk mendesak KPK memperdengarkan rekaman BAP Miryam. Fahri Hamzah menjelaskan tidak akan terbentuk Pansus terkait BAP Miryam tersebut jika Fraksi-fraksi tidak mengirimkan anggotanya untuk pembentukan Pansus.
"Kalau fraksi-fraksi tidak memasukan anggotanya atau tidak mengirimkan anggotanya untuk pembentukan pansus, maka pansusnya tidak ada," katanya, Jumat (28/4).
Fahri mengatakan, meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstutisionalnya untuk melakukan penyelidikan. Namun, kata dia, jika surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui karena dengan cara tidak mengirimkan anggotanya pada pembentukan pansus hak angket, maka pansus angketnya tidak ada.
"Jadi begitu prosesnya, kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi. Kira-kira begitu," katanya.
Fahri menjelaskan Frakis itu sudah tadi ada tiga yang memberikan catatan terkait penggunaan hak angket. Menurut Fahri, hal tersebut merupakan dinamika dari awal di Badan Musyawarah (Bamus). "Saya nanya setelah fraksi, yang ditanya itu anggota, dan (anggota) mayoritas mengatakan setuju," pungkasnya.