Jumat 28 Apr 2017 07:30 WIB

Mantan Komisioner KPU Sarankan Pemilu 2019 Sistem Proporsional Terbuka

Hadar Nafis Gumay (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Hadar Nafis Gumay (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyarankan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka dalam pemilihan anggota legislatif pada pemilu serentak 2019.

"Saya menganjurkan sistem daftar proposional terbuka, karena rakyat yang menentukan pilihannya," ujar dia dalam diskusi "Darurat RUU Pemilu" yang berlangsung di Jakarta, Kamis (27/4).

Hadar menilai penerapan sistem proporsional terbuka, yang pernah dipraktikkan pada pemilu 2009 dan 2014 tersebut, telah sesuai dengan mandat reformasi. Ia juga berpendapat bahwa sistem tersebut menjadi keinginan rakyat selama ini, berdasarkan pengalaman pemilu yang sudah dijalankan.

"Kalau sistem tertutup, maka nomor urutlah yang menentukan dan partai politik yang akan paling menentukan," jelasnya.

Ketika hasil pemilu ditentukan olah partai, lanjutnya, kontrol publik melalui pemberian suaranya akan hilang. "Apalagi partai kita masih bergantung pada pertemanan dan kekerabatan. Ini sulit," kata Hadar.

Tiga isu dalam revisi Undang-undang Pemilu akan diputus oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dengan cara voting. Isu-isu tersebut di antaranya terkait presidential threshold, parliamentary threshold, dan penggunaan sistem pemilu antara terbuka, tertutup, atau proporsional terbuka terbatas yang menjadi usulan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement