Kamis 27 Apr 2017 18:55 WIB

Fraksi Demokrat Nilai Hak Angket DPR Lemahkan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) bersama jajaran pengurus harian DPP Demokrat memberikan keterangan pers terkait pilkada serentak di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (9/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) bersama jajaran pengurus harian DPP Demokrat memberikan keterangan pers terkait pilkada serentak di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan tidak menyetujui usulan pengajuan hak angket Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati surat pengajuan hak angket telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/4).

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengungkapkan keputusan fraksinya setelah mencermati bergulirnya hak angket dan berkonsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Mengingat penggunaan hak angket sudah menjadi masalah serius dan menjadi perhatian luas masyarakat, setelah fraksi melakukan konsultasi dengan Ketua Umum Partai Demokrat, ada beberapa pandangan dan akan disampaikan Pak Benny Harman," kata Ibas dalam keterangan persnya di Ruang Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada Kamis (27/4).

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan fraksinya menilai usulan hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK. Sehingga bisa mempengaruhi KPK dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

"Oleh sebab itu Fraksi Partai Demokrat berpendapat penggunaan hak angket saat ini todak tepat waktu, sehingga dengan demikian sikap FPD jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket tersebut," ujar Benny melanjutkan Ibas.

Benny mengatakan, sejak awal hingga saat ini Partai Demokrat tidak pernah berubah sikap untuk konsisten bersama dengan rakyat membela KPK sebagai institusi terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Terkait adanya kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan. Namun demikian, kewenangan tersebut kemudian menimbulkan persoalan tentu KPK harus dapat menjelaskan dengan cara dan mekanisme yang tetap dimungkinkan dalam Undang-undang.

"Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang lain yang dimungkinkan UU tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi," ujarnya.

Meski begitu, Wakil Komisi III DPR RI tersebut menyatakan Partai Demokrat menyadari betul bahwa KPK bukan lembaga yang tanpa cacat. Karenanya, KPK tetap harus dikoreksi agar lebih cermat dan akuntanebl dalam penggunaan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.

"Oleh sebab itu, FPD mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk sama-sama mengawasi kinerja KPK, agar kpk menajdi institusi kredibel, akuntabel, tidak pilih kasih, menegakan keadilan dalam memberantas korupsi," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement