Kamis 27 Apr 2017 11:24 WIB

DPR Desak Pemerintah Bentuk TPF Usut Penyiraman Novel

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto menegaskan, kasus penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, dia juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) agar kasus tersebut segera diusut.

"Untuk mempercepat itu, bisa saja presiden membentuk TPF," desak Polikus Demokrat itu saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut Agus, pembentukan TPF itu sama dengan apa yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjabat sebagai presiden Indonesia. "Seperti kejadian spesial yang dulu pernah ada bisa saja dibentuk TPF dan ini bisa mempercepat. Tetap TPF bekerjasama dengan kepolisian dan mempercepat mengungkap siapa yang melakukan itu," kata dia.

Polisi Cari Tahu Setiap Orang yang tidak Menyukai Novel

Sebelumnya, pihak Kepolisian masih mendalami terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Itu setelah pria yang terekam dalam kamera pengawas CCTV rumah Novel ternyata tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus Novel Baswedan tersebut.

Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam kondisi demikian penyidik tidak patah semangat. Polisi meyakini bahwa penyelidikan tersebut masih belum selesai. Oleh karena itu, kata dia, proses pengumpulan informasi masih terus berjalan.

Penyidik akan mengumpulkan bukti sekecil apa pun untuk di-crosscheck dan dikembangkan. Hal itu termasuk gambar orang yang terekam di dalam kamera CCTV. Penyidik mengumpulkan segala barang bukti yang laik dikembangkan dan ditindaklanjuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement