Kamis 27 Apr 2017 07:48 WIB

10 Saksi akan Hadiri Sidang KTP-El Termasuk Gubernur Sulut

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Olly Dondokambey
Foto: Antara/Andika Wahyu
Olly Dondokambey

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dijadwalkan mengikuti agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/4). Kepala Bagian Humas PN Tipikor Jakarta, Johannes Priyatna menuturkan total saksi sidang KTP-El pada Kamis (27/4) ini 10 orang. 

"Ada Olly Dondokambey, Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, EP Yulianto, Irvanto Hendra Pambudi, dan Mudji Rachmat Kurniawan," kata dia, Kamis (27/4).

Sebagaimana dalam dakwaan, nama Olly Dondokambey menjadi salah satu pejabat legislatif yang menerima uang korupsi proyek KTP-el beserta pejabat lainnya. Dia disebut menerima dana sebesar 1,2 juta dolar AS dari pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong pada 2010. 

Uang tersebut diberikan kepada Olly sebagai wakil ketua Badan Anggaran DPR RI saat proyek KTP-el dibahas di DPR. Andi memberikan uang itu kepada Olly di gedung DPR. Wakil ketua Banggar lainnnya, Mirwan Amir, juga disebut menerima uang Andi yang besarnya sama dengan Olly.

Olly saat ini memegang tampuk kepemimpinan sebagai gubernur Sulawesi Utara periode 2016-2021. Dia sempat menduduki kursi legislatif periode 2004-2009 dari PDI-P untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara. Selama itu pula pria kelahiran Manado ini menjadi anggota komisi XI.

Pada pemilihan calon legislatif 2009-2014, Olly kembali terpilih dan tetap mengisi kursi Komisi XI. Selain itu, Olly yang pernah menjadi bendahara umum PDI-P ini juga menjabat wakil ketua Banggar DPR dalam periode 2009-2014. 

(Baca Juga: Gubernur Sulut Pastikan Bersaksi di Persidangan KTP-El)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement