REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan surat usulan hak angket terhadap KPK yang diajukan anggota Komisi III DPR akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis (27/4). Selanjutnya, prosesnya akan tergantung dinamika yang berkembang.
"Besok (Kamis, 27/4) dibacakan surat masuk hasil rapat pengganti Badan Musyawarah salah satu di antaranya itu (usulan hak angket KPK, Red)," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (26/4).
Dia mengatakan rapat pengganti Bamus membahas surat masuk salah satunya hasil kesimpulan rapat internal di Komisi III DPR yaitu mengajukan hak angket KPK.
Dia menjelaskan Pimpinan DPR tidak dalam kapasitas menilai harus dibentuk pansus atau tidak. Karena kalau dalam paripurna disetujui maka dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR.
"Setelah beberapa saat lalu sempat ada rapat konsultasi pimpinan Komisi III dan DPR tidak ada urusan substansi pemeriksaan apapun tapi lebih ke fungsi mekanisme pengawasan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dengan KPK," ujarnya.
Politisi PAN itu menilai Pimpinan DPR hanya bisa menampung dan meneruskan hasil rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tidak dibenarkan intervensi antar AKD.
Karena itu, menurut dia, semua keputusan di Paripurna nanti akan kembali pada sikap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik.
"Disetujui atau tidak, kembali ke keputusan masing-masing fraksi menindak lanjuti keputusan Komisi III DPR. Masih terlalu jauh memperkirakan hasilnya seperti apa karena dalam proses mekanisme," katanya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/4) yang akan dibacakan sikap fraksi-fraksi terkait hak angket KPK itu. Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu KTP-el Miryam S Haryani.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket, di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi, sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.