Selasa 25 Apr 2017 08:51 WIB

Imam FPI Minta Hakim Gunakan Hati Nurani Saat Putuskan Vonis Ahok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Muhsin bin Zaid Alattas meminta hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menggunakan hati nurani dalam memutuskan hukuman pantas bagi terdakwa. Hakim, kata ia, tidak harus mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keliru.

“Karena kekecewaan kami terhadap tuntutan JPU sebelumnya, FPI meminta pada hakim bisa menggunaka hati nurani untuk menentukan hukuman yang seberat-beratnya bagi terdakwa, “ kata Muhsin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/4).

Pada sidang sebelumnya, Kamis (20/4), dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, Ketua JPU Ali Mukartono menyatakan, Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap satu golongan. Dengan tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.

Itu berarti, apabila hakim mengabulkan tuntutan JPU, Ahok bisa tetap menghirup udara segar selama dua tahun, dan jika pada kurun waktu dua tahun melakukan tindak pidana, maka Ahok akan dipidanakan selama satu tahun.

Sidang kasus penodaan agama oleh Ahok akan digelar kembali hari ini, Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

OMuhsin mendesak agar kali ini hakim bisa mencerna kasus penodaan agama ini dengan bijaksana dan tidak mengikuti tuntutan yang dilayangkan JPU pada terdakwa.

“Pada prinsipnya bukan hanya ormas Islam FPI, tapi seluruh anak bangsa kecewa pada persidangan ini. Akan tetapi, kita akan tetap mendesak agar hakim dan proses pengadilan bisa berjalan tanpa intimidasi dan intervensi dari pemerintah,” kata Muhsin.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement