Sabtu 22 Apr 2017 13:54 WIB

Din Syamsuddin: Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Bukan Perkara Kecil

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan perkara kecil. Karena itu, kata dia, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut adalah hal yang sepele.

Din mengatakan, ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata. "Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menilai, ujaran yang dilontarkan Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan merupakan bentuk nyata dari gangguan kerukunan etnik. Ucapan tersebut, kata Din, mengganggu kerukunan antar etnik di Negara Pancasila yangg berbineka tunggal ika.

"Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yg berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat," ucap dia.

Dalam sidang ke-19, Kamis (20/4) kemarin, Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara jika selama dua tahun masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.

Pembacaan tuntutan tersebut mendapat berbagai kecaman dari masyarakat dan ormas islam, salah satunya dari Pemuda Muhammadiyah. Kecaman tersebut dilontarkan, karena kasus Ahok dinilai jauh lebih besar dari kasus penistaan sebelumnya yang justru mendapat tuntutan penjara dan bukan tuntutan percobaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement