Sabtu 22 Apr 2017 07:54 WIB

DPR tak Perlu Solider dengan Menggulirkan Hak Angket KTP-El

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Suasana sidang lanjutan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Suasana sidang lanjutan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menyatakan solidaritas antar anggota DPR dalam menegakkan hukum, sebaiknya tidak diwujudkan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan seperti hak angket. Karena jika akhirnya proses hukum dihentikan, Indonesia yang berlandaskan hukum akan beralih pada egara atas kekuasaan parlemen.

“Khususnya pada kasus KTP-El ini, perlu adanya dorongan dan dukungan dari anggota DPR lain, bukan malah menggulirkan hak angket. Karena kasus itu melibatkan orang-orang besar, uang yang besar, juga kepentingan umum,” kata Warlan saat dihubungi Republika.co.id.

Sebelumnya, fraksi yang menyatakan setuju digulirkannya hak angket pada KPK terkait kasus KTP-El adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem , dan PPP. Sedangkan, fraksi lain seperti Hanura, PAN dan PKS masih akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi dan PKB hingga kini belum ada sikap resmi.

Saat ini, lanjut Warlan, KPK sedang melakukan peranannya untuk menegakkan hukum, sehingga DPR seharusnya menghargai, menghormati dan mendukung proses hukum dengan bantuan hukum yang tidak menggunakan instrumen kelembagaan. “Istilahnya nggak nyambung. Jadi memang perlu dikawal betul agar penegakan hukum dijalankan sesuai koridor. KPK pun jangan mau dipolitisasi, jangan membuka peluang untuk dipolitisasi,” kata Warlan.

Menurut Warlan, hak angket tersebut jika digulirkan pun akan dibaca oleh publik sebagai akal-akalan. Sekadar ikhtiar DPR untuk bebas dari jerat kasus KTP-El. Dia berharap, KPK tidak takut dengan ancaman apapun yang dikhawatirkan bisa melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

“Khawatir jika angket itu akan diselesaikan, muncul statement anggota dewan yang mengancam KPK. Itu yang kita khawatirkan, justru harusnya DPR mendorong mega korupsi ini sampai selesai,” kata Warlan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement