Sabtu 22 Apr 2017 00:30 WIB

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar

Seorang petugas memeriksa rokok ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Fiqman Sunandar
Seorang petugas memeriksa rokok ilegal sebelum dimusnahkan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi memusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal disaksikan sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI di Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Pantoloan Palu, Jumat petang.

"Ini merupakan komitmen Ditjen Bea dan Cukai dalam menengakan aturan pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol," kata pejabat yang mewakili Dirjen Bea dan Cukai Dwi Teguh Wibowo.

Dwi menjelaskan barang-barang ilegal khususnya barang kena cukai berupa tembakau dan minuman keras dapat menggangu penerimaan negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. "Selain rokok ilegal, 72 botol minuman keras ilegal ikut dimusnahkan," ujarnya.

Nilai dari keseluruhan barang yang dimusnahkan itu adalah Rp 2,4 miliar. Dwi memperkirakan kerugian Negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1,3 miliar.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Arif Latjuba menyatakan pemerintah daerah sangat mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di Sulteng.

"Pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berusaha memasukan barang ilegal di Sulteng," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement