REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, rencana angket Komisi III terhadap KPK terkait dengan bukti rekaman Miryam S Haryani adalah mengada-ada.
"Tak ada dasar hukum yang kuat untuk memaksa KPK membuka hasil pemeriksaannya terkait dengan kasus e-KTP," kata Ray dalam pesan Whatsappnya, Kamis (20/4).
Terlebih, Ray melanjutkan yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan di KPK terkait dengan dugaan keterangan palsu. Menurutnya, permintaan Komisi III atas sebagian hasil pemeriksaan, sama sekali tidak bisa diterima.
Khususnya yang terkait dengan penyebutan nama-nama anggota Komisi III, agar diungkapkan dihadapan sidang Komisi III. Ia memandang justru hal itu akan dapat menganggu proses penegakan hukum juga karena tidak ditemukan alasan prinsipil, penting dan konstitusional untuk menegakan hak angket.
"Komisi III tak menjelaskan apakah ada kekeliruan hukum, penegakan hukum yang tidak adil atau bahkan kemungkinan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang dimaksud," katanya.
Menurutnya, selama tak ditemukan hal-hal seperti disebut di atas, tak ada alasan politis dan hukum yang menghajatkan perlunya angket dibuat. Maka ia menyimpulkan rencana angket itu hanya bisa dilihat dalam kerangka memperumit atau melambatkan proses hukumnya.
"Oleh karena itu, sangat patut rencana hak angket untuk KPK tersebut ditolak bukan saja oleh KPK, tapi juga hendaknya oleh masyarakat secara umum," ujarnya.